1. Syarat Pengangkatan Kepala Madrasah menyesuaikan dengan PMA No.58 Tahun 2017, yaitu :
- PNS bisa menjabat Kamad di Negeri maupun Swasta
- Non-PNS tidak bisa mejabat Kamad di Negeri
- Memiliki Sertifikat Pendidik ( sudah verval NRG )
- Ber usia paling tinggi 55 tahun saat diangkat
- Pengalaman mengajar paling sedikit 9 tahun di Negeri, atau paling sedikit 6 tahun di Swasta
- Paling rendah PNS Golongan III/c, dan untuk Non PNS setara (inpassing) III/C
- Kamad Negeri wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah paling lambat 3 tahun setelah diangkat
- Kamad di daerah 3T ( terdepan, terluar, tertinggal ) bisa dengan syarat Pengalaman mengajar paling sedikit 4 tahun dan Paling rendah PNS Golongan III/b
2. Penyesuaian Beban Kerja Guru :
- Kepala Madrasah RA/MI/MTS/MA = 24 Jam
- Wakil Kepala Madrasah MTS/MA = 12 Jam
- Koordinator Pendidikan MI = 12 Jam
- Kepala Perpustakaan = 12 Jam
- Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/ Kepala Workshop = 12 Jam
- Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu = 6 Jam
- Wali Kelas = 6 Jam
- Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler = paling banyak 6 Jam
- Pembina Pramuka/UKS/OSIS = 6 Jam
- Pembina Asrama bagi Madrasah = 6 Jam
3. Penyesuaian Mata Pelajaran pada biodata Guru mengikuti mata pelajaran sesuai dengan Jenjang Madrasah.
4. Verifikasi dan Validasi Nomor Statistik Madrasah ( NSM ) realtime dengan data dari EMIS
Demikian yang dapat kami sampaikan dan mohon dapat menjadi perhatian bersama.
Wassalamu'alaikum. wr. wb.
Hormat Kami
Admin Pusat
Nb :
Selanjutnya akan ada beberapa fitur/pemutakhiran yang ada dalam tiap bulannya yang akan diumumkan kemudian, insya Alloh antara lain yang direncanakan adalah :
1. Verval NIP PNS
2. Verval Kode Satker
3. Cetak SKMT/SKBK per - Triwulan
4. Cetak SK Tunjangan per - Triwulan
5. Penerbitan SP2D TPG per - Triwulan
6. Laporan Kehadiran Guru
Dengan adanya penerapan PMA No. 58 Tahun 2017 di Layanan SIMPATIKA Semester Genap Th. 2018, JTM Kepala RA/Madrasah sudah 24 JTM secara otomatis, karena Kepala RA/Madrasah lebih fokus kepada Manajerial dan Pembinaan Sekolah. Dari 24 JTM yang diperoleh Kepala RA/Madrasah tidak ada lagi keharusan Kepala RA/Madrasah harus masuk kelas. Berlaku untuk semua Kepala RA/Madrasah, baik Kepala RA/Madrasah yang PNS maupun Non PNS, Sertifikasi maupun Non Sertifikasi. Bagi Kepala RA/Madrasah Sertifikasi pun tidak perlu lagi khawatir akan Sertifikasinya karena harus rebutan JTM dan murid dengan guru lainnya. Tidak ada lagi keruwetan harus berbagi JTM di Jadwal Mingguan dan tidak lagi akan mengurangi JTM guru Sertifikasi lainnya.
Coba perhatikan gambar di bawah ini :
0 komentar:
Posting Komentar