" Assalamu'alaikum ... Selamat Datang di Laptop Lovers ... Wadah INFORMASI dan SILATURAHMI Komunitas Laptop Lovers ... Selamat Menikmati Layanan Share Info, Artikel, Materi, File, Aplikasi dan Software di Web Resmi milik kita bersama ... Laptop Lovers ... Pantau Terus Web Laptop Lovers guna mendapatkan info/artikel/file/aplikasi/software update ... dan tetap TERKONEKSI dengan Grub WA Laptop Lovers "

BREAKING NEWS / INFO Laptop Lovers

Home » » PMA No. 58 Tahun 2017 Tentang Kepala RA di SIMPATIKA

PMA No. 58 Tahun 2017 Tentang Kepala RA di SIMPATIKA

Ibu / Bapak Operator RA yang selama ini bergelut dengan Dunia Pendataan Online, pagi ini tanggal 1 Februari 2018 telah rilis informasi terbaru tentang Kepala Madrasah/Kepala RA, berikut petikan informasinya


Kepada Pengguna SIMPATIKA Yth,Sehubungan dengan telah dimulainya Semester 2 Th. 2017/2018 maka Layanan SIMPATIKA akan disesuaikan dengan aturan dan regulasi yang ada.


Adapun pemutakhiran SIMPATIKA untuk Semester 2 Th. 2017/2018 antara lain adalah sbb :

1. Syarat Pengangkatan Kepala Madrasah menyesuaikan dengan PMA No.58 Tahun 2017, yaitu :
- PNS bisa menjabat Kamad di Negeri maupun Swasta
- Non-PNS tidak bisa mejabat Kamad di Negeri
- Memiliki Sertifikat Pendidik ( sudah verval NRG )
- Ber usia paling tinggi 55 tahun saat diangkat
- Pengalaman mengajar paling sedikit 9 tahun di Negeri, atau paling sedikit 6 tahun di Swasta
- Paling rendah PNS Golongan III/c, dan untuk Non PNS setara (inpassing) III/C
- Kamad Negeri wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah paling lambat 3 tahun setelah diangkat
- Kamad di daerah 3T ( terdepan, terluar, tertinggal ) bisa dengan syarat Pengalaman mengajar paling sedikit 4 tahun dan Paling rendah PNS Golongan III/b
2. Penyesuaian Beban Kerja Guru :
- Kepala Madrasah RA/MI/MTS/MA = 24 Jam
- Wakil Kepala Madrasah MTS/MA = 12 Jam
- Koordinator Pendidikan MI = 12 Jam
- Kepala Perpustakaan = 12 Jam
- Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/ Kepala Workshop = 12 Jam
- Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu = 6 Jam
- Wali Kelas = 6 Jam
- Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler = paling banyak 6 Jam
- Pembina Pramuka/UKS/OSIS = 6 Jam
- Pembina Asrama bagi Madrasah = 6 Jam
3. Penyesuaian Mata Pelajaran pada biodata Guru mengikuti mata pelajaran sesuai dengan Jenjang Madrasah.
4. Verifikasi dan Validasi Nomor Statistik Madrasah ( NSM ) realtime dengan data dari EMIS
Nb :
~Informasi ini bersifat sebagai pemberitahuan awal (sementara) hingga nanti akan ada edaran resmi dalam bentuk surat secara resmi sebagai ketetapan, untuk itu pengumuman ini ada mengalami editing.

~Pada tanggal 1 Pebruari 2018 pukul 12:00 WIB layanan SIMPATIKA sudah dibuka untuk Keaktifan GTK dan Pengawas, Pengisian Jadwal Mengajar, Keaktifan Kolektif Madrasah (S25), dll. Untuk pembukaan fungsi cetak SKBK akan diumumkan kemudian.

Demikian yang dapat kami sampaikan dan mohon dapat menjadi perhatian bersama.

Wassalamu'alaikum. wr. wb.
Hormat Kami
Admin Pusat

Nb :
Selanjutnya akan ada beberapa fitur/pemutakhiran yang ada dalam tiap bulannya yang akan diumumkan kemudian, insya Alloh antara lain yang direncanakan adalah :
1. Verval NIP PNS
2. Verval Kode Satker
3. Cetak SKMT/SKBK per - Triwulan
4. Cetak SK Tunjangan per - Triwulan
5. Penerbitan SP2D TPG per - Triwulan
6. Laporan Kehadiran Guru

Bila memperhatikan uraian di atas, artinya Posisi Kepala RA/Madrasah saat ini di SIMPATIKA sudah menyesuaikan dengan PMA No. 58 Tahun 2017. Apa isi PMA No. 58 Tahun 2017, bisa anda baca dan download
disini.





Dengan adanya PMA No. 58 Tahun 2017 yang telah diimplementasikan atau diterapkan pada Layanan SIMPATIKA Semester Genap 2018, diharapkan semua Kepala RA dan Operator RA yang menginput Data di SIMPATIKA, TIDAK GAGAL PAHAM.
Bila memperhatikan info SIMPATIKA 2018 dan PMA No. 58 Tahun 2017, maka JTM Kepala RA/Madrasah sudah disesuaikan menjadi 24 JTM, bukan lagi 18 + 6 JTM yang mana pada PMA yang sebelumnya, Kepala RA/Madrasah memiliki jam masuk kelas setiap harinya 6 JTM guna memenuhi kebutuhan JTM 24. Sekarang tidak ada lagi keharusan masuk kelas selama 6 JTM. Namun demikian bila Kepala RA ingin mengajar bisa ditambahkan lagi JTM nya sesuai durasi yang ia kehendaki.

Dengan adanya penerapan PMA No. 58 Tahun 2017 di Layanan SIMPATIKA Semester Genap Th. 2018, JTM Kepala RA/Madrasah sudah 24 JTM secara otomatis, karena Kepala RA/Madrasah lebih fokus kepada Manajerial dan Pembinaan Sekolah. Dari 24 JTM yang diperoleh Kepala RA/Madrasah tidak ada lagi keharusan Kepala RA/Madrasah harus masuk kelas. Berlaku untuk semua Kepala RA/Madrasah, baik Kepala RA/Madrasah yang PNS maupun Non PNS, Sertifikasi maupun Non Sertifikasi. Bagi Kepala RA/Madrasah Sertifikasi pun tidak perlu lagi khawatir akan Sertifikasinya karena harus rebutan JTM dan murid dengan guru lainnya. Tidak ada lagi keruwetan harus berbagi JTM di Jadwal Mingguan dan tidak lagi akan mengurangi JTM guru Sertifikasi lainnya.  

Coba perhatikan gambar di bawah ini :




👆Ini untuk Kepala RA PNS yang sudah Sertifikasi.

Namun demikian, Operator RA haruslah membaca dan mempelajari secara keseluruhan akan informasi PMA No. 58 Tahun 2017 dan Informasi yang dishare di Layanan SIMPATIKA, karena informasi terkait Kepala RA/Madrasah tidak hanya perihal JTM tapi juga ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi.

Demikian yang bisa Admin share untuk saat ini.


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2018. FK OPERA - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger